HALLOUPDATE.COM – Kapuspen TNI Laksda Julius Widjojono memastikan oknum anggota TNI yakni Praka ANG yang viral di media sosial terekam menendang seorang pengendara motor diberi sanksi atas perbuatannya.
Oknum anggota TNI yang terekam dalam video merupakan anggota Detasemen Pertahanan Udara (Denhanud), Kopasgat TNI Angkatan Udara.
“Saat ini yang bersangkutan sudah mendapat sanksi disiplin dari atasannya,” ujar Julius dalam keterangannya, Selasa 25 April 2023.
Baca konten menarik lainnya, di sini: Calon Presiden yang Diusung PPP akan Diumumkan Usai Rapat Pimpinan Nasional
Baca Juga:
Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong Terima Golden Visa Pertama dari Presiden Jokowi
LPA Kota Lubuklinggau Berikan Penghargaan Spesial kepada Wamenaker RI dengan Gelar Adat
Piala Asia 2024, Prabowo Subianto Doakan Timnas Indonesia Menang Tanding Lawan Timnas Korsel
Lebih lanjut, Julius menyebutkan bahwa pemberian sanksi terhadap Praka ANG merupakan instruksi dari Panglima TNI Laksamana Yudo Margono agar pelaku diberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sesuai instruksi Panglima TNI, agar Prajurit TNI tidak arogan, menyakiti hati rakyat, melanjutnya memastikan penggunanya saat itu untuk diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Julius menambahkan, saat ini pihaknya juga mencari wanita yang dalam video ditendang motornya oleh oknum tersebut untuk meminta maaf.
“Dandenhanud 471 juga sedang mencari ibu tersebut untuk meminta maaf secara langsung,” tandasnya.***
Baca Juga:
Prabowo Subianto Dapat Ucapan Selamat Sebagai Presiden Terpilih dari Menlu AS Anthony J Blinken
KPK Tahan Sebanyak 15 Orang Tersangka Kasus Pungutan Liar Termasuk Kepala Rumah Tahanan
KPK Minta Pengacara Lucas Kooperatif, Keterangannya Dibutuhkan untuk Kasus Dugaan TPPU Nurhadi