HEISPORT.COM – Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat ini belum diketahui keberadaannya usai kunjungan kerja ke luar negeri.
Saat ini, Syahrul Yasin Limpo tengah terseret kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, salah satunya yaitu di Rumah dinas Syahrul Yasin Limpo pada Kamis, 28 September 2023.
KPK menemukan barang bukti berupa uang tunai puluhan miliar yang terdiri dari pecahan mata uang asing dan juga mata uang rupiah.
Baca Juga:
Selain itu, KPK juga menemukan Senjata Api (Senpi) dari penggeledahan tersebut.
Baca artikel lainnya di sini: Mentan SYL di Luar Negeri, Yasonna Laoly Sebut Belum Terima Surat Pencegahan Bepergian dari KPK
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengungkapkan agar berpikir positif terhadap Mentan saat ini.
“Positif thinking aja, mungkin cuman tersesat,” kata Nawawi Pomolango dalam keterangannya, pada Rabu, 4 Oktober 2023.
Baca Juga:
Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong Terima Golden Visa Pertama dari Presiden Jokowi
Piala Asia 2024, Prabowo Subianto Doakan Timnas Indonesia Menang Tanding Lawan Timnas Korsel
Lebih lanjut, Nawawi Pomolango juga menuturkan bahwa pihaknya saat ini masih terus melakukan penyidikan terhadap perkara korupsi di Kementan.
Nawawi Pomolango berharap agar Syahrul Yasin Limpo dapat kooperatif terhadap penyidikan dan segera pulang ke Indonesia.
“Kita berharap agar yang bersangkutan bisa segera temukan jalan yang benar, balik ke Indonesia,” ujar Nawawi Pomolango.
“Yang pasti, proses penyidikan perkara akan terus dilakukan satgas sidik,” lanjutnya.
Baca Juga:
Timnas U-23 Indonesia Berhasil Benamkan Australia 1-0, Komang Teguh Bobol Gawang Australia
Prabowo Subianto Dapat Ucapan Selamat Sebagai Presiden Terpilih dari Menlu AS Anthony J Blinken
Adapun, saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Dalam perkara ini, KPK menyebut adanya tiga klaster yang tengah usut KPK yakni, pemerasan atau pemaksaan dalam jabatan, penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). ***