HEISPORT.COM – Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat ini belum diketahui keberadaannya usai kunjungan kerja ke luar negeri.
Saat ini, Syahrul Yasin Limpo tengah terseret kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, salah satunya yaitu di Rumah dinas Syahrul Yasin Limpo pada Kamis, 28 September 2023.
KPK menemukan barang bukti berupa uang tunai puluhan miliar yang terdiri dari pecahan mata uang asing dan juga mata uang rupiah.
Baca Juga:
Menyanyi di Kemenangan Timnas Indonesia vs Arab Saudi, Begini Perasaan Penyanyi Cantik Yura Yunita
Selain itu, KPK juga menemukan Senjata Api (Senpi) dari penggeledahan tersebut.
Baca artikel lainnya di sini: Mentan SYL di Luar Negeri, Yasonna Laoly Sebut Belum Terima Surat Pencegahan Bepergian dari KPK
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengungkapkan agar berpikir positif terhadap Mentan saat ini.
“Positif thinking aja, mungkin cuman tersesat,” kata Nawawi Pomolango dalam keterangannya, pada Rabu, 4 Oktober 2023.
Baca Juga:
Sukses Bobol Pertahanan Arab Saudi, Prabowo Subianto: Terima Kasih, Tim Nasional Luar Biasa
Timnas Indonesia Tanding Lawan Arab Saudi, Sebanyak 2.811 Personel Gabungan Lakukan Pengamanan
Lebih lanjut, Nawawi Pomolango juga menuturkan bahwa pihaknya saat ini masih terus melakukan penyidikan terhadap perkara korupsi di Kementan.
Nawawi Pomolango berharap agar Syahrul Yasin Limpo dapat kooperatif terhadap penyidikan dan segera pulang ke Indonesia.
“Kita berharap agar yang bersangkutan bisa segera temukan jalan yang benar, balik ke Indonesia,” ujar Nawawi Pomolango.
“Yang pasti, proses penyidikan perkara akan terus dilakukan satgas sidik,” lanjutnya.
Baca Juga:
Dinilai Bisa Buat Fiskal Negara Terjaga, Kementerian Keuangan di Bawah Presiden Prabowo Subianto
Adapun, saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Dalam perkara ini, KPK menyebut adanya tiga klaster yang tengah usut KPK yakni, pemerasan atau pemaksaan dalam jabatan, penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). ***