Sita Barang Bukti Ganja Lebih dari 14 Kg, Polres Metro Bekasi Kota Tangkap 3 Pengedar Narkoba

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 26 Juli 2023 - 10:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Metro Bekasi Kota menggelar perkara penangkapan pengedar ganja. (Instagram.com/@restrobekasikota_official)

Polres Metro Bekasi Kota menggelar perkara penangkapan pengedar ganja. (Instagram.com/@restrobekasikota_official)

HEIIJAKARTA.COM – Polres Metro Bekasi Kota mengamankan tiga pengedar narkoba jenis ganja berinisial GSP (27), IHR (20) dan MGA (24).

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Dari pengungkapan ini polisi menyita barang bukti ganja seberat lebih dari 14 kilogram yang dikemas ke dalam puluhan bungkus plastik.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Guntur Nugroho mengatakan pengungkapan kasus itu berawal saat polisi kerap mendapat informasi kerap ada transaksi narkoba di wilayah Caman, Pondok Gede.

Mendapat laporan tersebut, lanjut Guntur, pihaknya langsung melakukan observasi dan penyelidikan.

Baca artikel lainnya di sini: Rafael Alun TrisambodoPolres Metro Depok Tangkap Kades Tonjong, Tajur Halang, Kasus Dugaan Penggelapan Dana Pogram Samisade

Alhasil, ketiga pelaku berhasil ditangkap di rumah indekos kawasan Beji, Kota Depok, Sabtu 15 Juli 2023.

“Mereka edarkan itu dengan packing dari plastik ukuran kecil-kecil.”

“Menurut mereka ini (narkoba) baru saja mereka kumpulkan semua dan mau dipasarkan, tetapi belum ada yang terjual,” jelas Guntur Nugroho kepada wartawan.

Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut Guntur, bisnis narkoba jenis ganja ini dilakukan lantaran mereka belum memiliki pekerjaan.

Polisi masih mengembang kasus ini guna menangkap menyuplai ganja kepada para pelaku.

“Mereka belum bekerja jadi pengakuannya untuk bertahan hidup,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 111 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Diancam dengan pidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tukasnya.***

Berita Terkait

Pertemuan Spesial Idul Fitri: PROPAMI dan LSP Pasar Modal di Ruang BNSP
BNSP, Kementerian PUPR, dan LPJK Tingkatkan Transparansi dan Akuntabilitas dalam Proses Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi
BNSP Mengakui LSP Bank Mandiri dengan Sertifikasi Resmi: Komitmen untuk Mewujudkan Pelayanan yang Berkualitas dan Profesional
4 Orang Tewas dalam Insiden Kebakaran Sebuah Ruko Konveksi di Jalan Kompleks di Cakung, Jakarta Timur
Dugaan Pelecehan Siswi SMP di Jakarta Selatan, Polisi Mulai Periksa Terlapor Seorang Oknum Pejabat
Pengendara Mobil Mitsubishi Pajero Berpelat Dinas Polri Diburu Ditlantas dan Propam Polri karena Ugal-ugalan
Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan di Kawasan Pangkalan Jati, Tangan Mungilnya Menyembul dari Kantong Plastik
Pesepeda Jadi Korban Penjambretan Daerah Pekayon, Pelaku Gunakan Sepeda Motor Saat Beraksi
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Senin, 9 September 2024 - 14:40 WIB

Haornas 2024 demi Peningkatan Prestasi Indonesia: Ketahui Sejarah, Tema, dan Desain Besar Olahraga Nasional

Senin, 29 Juli 2024 - 15:55 WIB

Prabowo Subianto Berhasil Cetak Gol, Usai Terima Tantangan ‘Olympics Challenge’ Presiden FIFA Gianni Infantino

Senin, 29 Juli 2024 - 11:33 WIB

Prabowo Subianto Disambut dengan Sapaan Presiden Terpilih, Saat Bertemu Presiden Komite Olimpiade Paris

Selasa, 19 Maret 2024 - 07:40 WIB

Jonatan Christie Jadi Juara All England 2024 Lewat All Indonesian Finals, Mengulang Prestasi 30 Tahun Lalu

Kamis, 14 Maret 2024 - 15:59 WIB

Live TV One, Ahad 31 Maret 2024: Keith Thurman Tantang Tim Tszyun Setelah Absen Selama 2 Tahun

Senin, 11 Maret 2024 - 15:28 WIB

Harapan Penggila Tinju Kandas Soal Perang Besar di Atas Ring antara Saul Canelo Alvarez vs David Benavidez

Rabu, 7 Februari 2024 - 10:42 WIB

Termasuk bagi Atlet, Sejak Lama BUMN Memiliki Peran yang Sangat Besar dalam Dunia Olahraga Nasional

Selasa, 16 Januari 2024 - 14:21 WIB

Merasa Dirugikan oleh Wasit, Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia Resmi Layangkan Protes ke AFC

Berita Terbaru