Sita Barang Bukti Ganja Lebih dari 14 Kg, Polres Metro Bekasi Kota Tangkap 3 Pengedar Narkoba

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 26 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Metro Bekasi Kota menggelar perkara penangkapan pengedar ganja. (Instagram.com/@restrobekasikota_official)

Polres Metro Bekasi Kota menggelar perkara penangkapan pengedar ganja. (Instagram.com/@restrobekasikota_official)

HEIIJAKARTA.COM – Polres Metro Bekasi Kota mengamankan tiga pengedar narkoba jenis ganja berinisial GSP (27), IHR (20) dan MGA (24).

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Dari pengungkapan ini polisi menyita barang bukti ganja seberat lebih dari 14 kilogram yang dikemas ke dalam puluhan bungkus plastik.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Guntur Nugroho mengatakan pengungkapan kasus itu berawal saat polisi kerap mendapat informasi kerap ada transaksi narkoba di wilayah Caman, Pondok Gede.

Mendapat laporan tersebut, lanjut Guntur, pihaknya langsung melakukan observasi dan penyelidikan.

Baca artikel lainnya di sini: Rafael Alun TrisambodoPolres Metro Depok Tangkap Kades Tonjong, Tajur Halang, Kasus Dugaan Penggelapan Dana Pogram Samisade

Alhasil, ketiga pelaku berhasil ditangkap di rumah indekos kawasan Beji, Kota Depok, Sabtu 15 Juli 2023.

“Mereka edarkan itu dengan packing dari plastik ukuran kecil-kecil.”

“Menurut mereka ini (narkoba) baru saja mereka kumpulkan semua dan mau dipasarkan, tetapi belum ada yang terjual,” jelas Guntur Nugroho kepada wartawan.

Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut Guntur, bisnis narkoba jenis ganja ini dilakukan lantaran mereka belum memiliki pekerjaan.

Polisi masih mengembang kasus ini guna menangkap menyuplai ganja kepada para pelaku.

“Mereka belum bekerja jadi pengakuannya untuk bertahan hidup,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 111 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Diancam dengan pidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tukasnya.***

Berita Terkait

Pertemuan Spesial Idul Fitri: PROPAMI dan LSP Pasar Modal di Ruang BNSP
BNSP, Kementerian PUPR, dan LPJK Tingkatkan Transparansi dan Akuntabilitas dalam Proses Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi
BNSP Mengakui LSP Bank Mandiri dengan Sertifikasi Resmi: Komitmen untuk Mewujudkan Pelayanan yang Berkualitas dan Profesional
4 Orang Tewas dalam Insiden Kebakaran Sebuah Ruko Konveksi di Jalan Kompleks di Cakung, Jakarta Timur
Dugaan Pelecehan Siswi SMP di Jakarta Selatan, Polisi Mulai Periksa Terlapor Seorang Oknum Pejabat
Pengendara Mobil Mitsubishi Pajero Berpelat Dinas Polri Diburu Ditlantas dan Propam Polri karena Ugal-ugalan
Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan di Kawasan Pangkalan Jati, Tangan Mungilnya Menyembul dari Kantong Plastik
Pesepeda Jadi Korban Penjambretan Daerah Pekayon, Pelaku Gunakan Sepeda Motor Saat Beraksi

Berita Terkait

Selasa, 16 April 2024 - 18:15 WIB

Pertemuan Spesial Idul Fitri: PROPAMI dan LSP Pasar Modal di Ruang BNSP

Selasa, 26 Maret 2024 - 19:09 WIB

BNSP, Kementerian PUPR, dan LPJK Tingkatkan Transparansi dan Akuntabilitas dalam Proses Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi

Kamis, 21 Maret 2024 - 22:37 WIB

BNSP Mengakui LSP Bank Mandiri dengan Sertifikasi Resmi: Komitmen untuk Mewujudkan Pelayanan yang Berkualitas dan Profesional

Senin, 5 Februari 2024 - 07:49 WIB

4 Orang Tewas dalam Insiden Kebakaran Sebuah Ruko Konveksi di Jalan Kompleks di Cakung, Jakarta Timur

Kamis, 2 November 2023 - 12:00 WIB

Dugaan Pelecehan Siswi SMP di Jakarta Selatan, Polisi Mulai Periksa Terlapor Seorang Oknum Pejabat

Berita Terbaru