HEIIJAKARTA.COM – Polres Metro Bekasi Kota mengamankan tiga pengedar narkoba jenis ganja berinisial GSP (27), IHR (20) dan MGA (24).
Dari pengungkapan ini polisi menyita barang bukti ganja seberat lebih dari 14 kilogram yang dikemas ke dalam puluhan bungkus plastik.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Guntur Nugroho mengatakan pengungkapan kasus itu berawal saat polisi kerap mendapat informasi kerap ada transaksi narkoba di wilayah Caman, Pondok Gede.
Mendapat laporan tersebut, lanjut Guntur, pihaknya langsung melakukan observasi dan penyelidikan.
Baca artikel lainnya di sini: Rafael Alun TrisambodoPolres Metro Depok Tangkap Kades Tonjong, Tajur Halang, Kasus Dugaan Penggelapan Dana Pogram Samisade
Alhasil, ketiga pelaku berhasil ditangkap di rumah indekos kawasan Beji, Kota Depok, Sabtu 15 Juli 2023.
“Mereka edarkan itu dengan packing dari plastik ukuran kecil-kecil.”
“Menurut mereka ini (narkoba) baru saja mereka kumpulkan semua dan mau dipasarkan, tetapi belum ada yang terjual,” jelas Guntur Nugroho kepada wartawan.
Baca Juga:
Dugaan Pelecehan Siswi SMP di Jakarta Selatan, Polisi Mulai Periksa Terlapor Seorang Oknum Pejabat
Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut Guntur, bisnis narkoba jenis ganja ini dilakukan lantaran mereka belum memiliki pekerjaan.
Polisi masih mengembang kasus ini guna menangkap menyuplai ganja kepada para pelaku.
“Mereka belum bekerja jadi pengakuannya untuk bertahan hidup,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 111 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga:
Pesepeda Jadi Korban Penjambretan Daerah Pekayon, Pelaku Gunakan Sepeda Motor Saat Beraksi
Akhirnya Pengadilan Negeri Depok Jatuhi Putusan Berupa Pidana Mati, Pelaku Pembunuhan Anak Kandung
“Diancam dengan pidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tukasnya.***