HEIJKARTA.COM – Polda Metro Jaya menindaklanjuti adanya sejumlah anggota di jajarannya yang melakukan penganiayaan terhadap pelaku tindak pidana narkoba berinisial DK (38) hingga meninggal dunia.
Sebanyak 7 anggota berinisial AB, AJ, RP, FE, JA, EP, YP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dimana terdapat 1 anggota lain berinisial S yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nursyah Putra mengatakan, ketujuh tersangka tersebut terancam disanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Baca Juga:
“Menerapkan Pasal 5, Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12 Kode Etik Profesi Polri berdasarkan Perpol Nomor 7 tahun 2022 dan juga PP (Peraturan Pemerintah) RI Nomor 1 Tahun 2003.”
“Tentang pemberhentian tidak dengan hormat terhadap seluruh terduga pelanggar,” ujar Nursyah Putra kepada wartawan, dikutip Sabtu, 29 Juli 2023.
Lebih lanjut, Nursyah Putra mengungkapkan bahwa seluruh tersangka saat ini sudah menjalani penahanan.
Sementara untuk para terduga pelanggar tersebut kini tengah dilengkapi berkasnya untuk menjalani sidang etik.
Baca Juga:
Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong Terima Golden Visa Pertama dari Presiden Jokowi
Piala Asia 2024, Prabowo Subianto Doakan Timnas Indonesia Menang Tanding Lawan Timnas Korsel
“Ini akan kami tingkatkan sidang kode etik dan kami berusaha sesegera mungkin untuk menyelesaikan permasalahan ini,” kata Nursyah Putra.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak 7 oknum anggota polisi sebagai tersangka.
Terkait dengan kasus dugaan tindak penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang yang terlibat penganiayaan terhadap pelaku yang diduga terlibat dengan narkoba.
Baca Juga:
Timnas U-23 Indonesia Berhasil Benamkan Australia 1-0, Komang Teguh Bobol Gawang Australia
Prabowo Subianto Dapat Ucapan Selamat Sebagai Presiden Terpilih dari Menlu AS Anthony J Blinken
“Saat ini Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah memeriksa 8 orang, namun yang masuk pidana adalah 7 Orang, satu dikembalikan lagi untuk diperiksa secara etik di Propam,” ujar Hengki kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).
“Saat ini sedang kita periksa secara intensif, sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan,” imbuhnya.
Tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut yakni berinisial AB, AJ, RP, FE, JA, EP, YP.
Sementara itu, terdapat satu oknum anggota yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berinisal S.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Ketujuh tersangka tersebut diduga melakukan penganiayaan terhadap seseorang berinisial DK (38) yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkoba.
“Konstruksi pasal yang kita terapkan yang pertama adalah pasal 355 KUHP, itu penganiayaan berat yang berencana.”
“Kemudian pasal 170, kemudian subsider 351 ayat 3, penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia,” pungkasnya.***