Pelaku Kasus Pencabulan Anak Kandung di Kota Depok Tewas Dianiaya 8 Orang Tahanan di Dalam Sel

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 11 Juli 2023 - 11:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Penganiayaan. (Dok. Heijakarta.com/M. Rifai Azhari)

Ilustrasi Penganiayaan. (Dok. Heijakarta.com/M. Rifai Azhari)

HEIJAKARTA.COM – Sebanyak 8 orang tahanan di Polres Metro Depok ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Kedelapannya melakukan penganiayaan terhadap seorang tahanan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia pada hari Minggu 9 Juli 2023.

8 napi tersebut geram lantaran dalam kasusnya AR (50 tahun) melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang merupakan putri kandungnya sendiri.

Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirman Pohan mengatakan bahwa para napi tersebut geram lantaran dalam kasusnya AR.

Karena melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak di bawah umur yang merupakan putri kandungnya sendiri.

Baca artikel menarik lainnya, di sini: Pelaku Pembunuhan Wanita Terbungkus Karung di Kolong Tol Cibitung – Cilincing Ditangkap Polisi

“Berawal karena korban ini kasusnya adalah cabul terhadap anak kandung, mungkin para si pelaku ini kesal karena dilakukan terhadap anak kandung sendiri,” ungkap Nirman.

Nirman pun membeberkan kronologinya, yang dimana saat itu korban sempat pingsan saat dikroyok dan kemudian langsung dibawa ke RS Bhayangkara, Kelapa Dua, Depok.

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter dinyatakan korban meninggal dunia,” ungkap Nirman.

Satu potong peralon yang digunakan dalam pengeroyokan tersebut pun turut disita kepolisian sebagai barang bukti dan para pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat 2 dan pasal 351 ayat 3 KUHP

Salah seorang pelaku, PAN (28 tahun) mengungkapkan dirinya secara spontan naik pitam ketika mendengar bahwa korban melakukan perbuatan asusila terhadap putri kandungnya sendiri.

“Kasusnya melakukan pencabulan kepada anak kandungnya, kebangetan banget dia,” kata PAN kepada awak media di Mako Polres Metro Depok, Senin 10 Juli 2023.

PAN mengaku mendapatkan cerita itu langsung dari istri korban, ketika istri korban datang membesuk AR.

“(Saat besuk) saya minta cerita dari istrinya, dapat cerita langsung dari istrinya saat itu teman-teman dengar dan mereka ikut-ikutan juga,” katanya.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

PAN mengaku melakukan penganiayaan tersebut murni secara spontan lantaran geram apa yang sudah dilakukan korban terhadap putrinya sendiri.

“Saya kesal karena kasus dia,” katanya. (DRI).***

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Berita Terkait

Pertemuan Spesial Idul Fitri: PROPAMI dan LSP Pasar Modal di Ruang BNSP
BNSP, Kementerian PUPR, dan LPJK Tingkatkan Transparansi dan Akuntabilitas dalam Proses Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi
BNSP Mengakui LSP Bank Mandiri dengan Sertifikasi Resmi: Komitmen untuk Mewujudkan Pelayanan yang Berkualitas dan Profesional
4 Orang Tewas dalam Insiden Kebakaran Sebuah Ruko Konveksi di Jalan Kompleks di Cakung, Jakarta Timur
Dugaan Pelecehan Siswi SMP di Jakarta Selatan, Polisi Mulai Periksa Terlapor Seorang Oknum Pejabat
Pengendara Mobil Mitsubishi Pajero Berpelat Dinas Polri Diburu Ditlantas dan Propam Polri karena Ugal-ugalan
Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan di Kawasan Pangkalan Jati, Tangan Mungilnya Menyembul dari Kantong Plastik
Sita Barang Bukti Ganja Lebih dari 14 Kg, Polres Metro Bekasi Kota Tangkap 3 Pengedar Narkoba
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Senin, 9 September 2024 - 14:40 WIB

Haornas 2024 demi Peningkatan Prestasi Indonesia: Ketahui Sejarah, Tema, dan Desain Besar Olahraga Nasional

Senin, 29 Juli 2024 - 15:55 WIB

Prabowo Subianto Berhasil Cetak Gol, Usai Terima Tantangan ‘Olympics Challenge’ Presiden FIFA Gianni Infantino

Senin, 29 Juli 2024 - 11:33 WIB

Prabowo Subianto Disambut dengan Sapaan Presiden Terpilih, Saat Bertemu Presiden Komite Olimpiade Paris

Selasa, 19 Maret 2024 - 07:40 WIB

Jonatan Christie Jadi Juara All England 2024 Lewat All Indonesian Finals, Mengulang Prestasi 30 Tahun Lalu

Kamis, 14 Maret 2024 - 15:59 WIB

Live TV One, Ahad 31 Maret 2024: Keith Thurman Tantang Tim Tszyun Setelah Absen Selama 2 Tahun

Senin, 11 Maret 2024 - 15:28 WIB

Harapan Penggila Tinju Kandas Soal Perang Besar di Atas Ring antara Saul Canelo Alvarez vs David Benavidez

Rabu, 7 Februari 2024 - 10:42 WIB

Termasuk bagi Atlet, Sejak Lama BUMN Memiliki Peran yang Sangat Besar dalam Dunia Olahraga Nasional

Selasa, 16 Januari 2024 - 14:21 WIB

Merasa Dirugikan oleh Wasit, Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia Resmi Layangkan Protes ke AFC

Berita Terbaru